Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tjahjo Kumolo Bantah Proses Verifikasi Partai Politik Tidak Adil

image-gnews
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, membacakan keterangan Presiden RI dalam sidang uji materi Perppu Ormas, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 30 Agustus 2017. Dalam sidang ini, Pemerintah meminta Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materiil dan formil atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, terkait pembubaran Ormas Hizbut Tahrir Indonesia. TEMPO/Imam Sukamto
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, membacakan keterangan Presiden RI dalam sidang uji materi Perppu Ormas, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 30 Agustus 2017. Dalam sidang ini, Pemerintah meminta Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materiil dan formil atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, terkait pembubaran Ormas Hizbut Tahrir Indonesia. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta  -  Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membantah ada perlakuan tidak adil dalam proses verifikasi antara partai peserta pemilu baru dan partai lama. Menurut Tjahjo perbedan tersebut justru bertujuan untuk mempercepat proses verifikasi partai politik.

Keterangan tersebut disampaikan Tjahjo Kumolo dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 25 September 2017. “Lebih pada percepatan proses verifikasi, Yang Mulia,” kata Tjahjo kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi.

Baca: MK Gelar Sidang Lanjutan Uji Materi UU Pemilu

Mahkamah Konstitusi  menggelar sidang lanjutan uji materi UU Pemilu dengan agenda mendengarkan keterangan dari pihak termohon, yaitu pemerintah dan DPR. Tjahjo hadir mewakili pemerintah sedangkan perwakilan DPR berhalangan hadir. Di pihak pemohon, MK menghadirkan enam orang pemohon uji materi UU Pemilu.

Sebelumnya, tiga partai politik resmi mengajukan gugatan uji materi terkait ketentuan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2019 dalam Pasal 173 Undang-Undang Pemilu. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan gugatan untuk Pasal 173 ayat 1, ayat 2 huruf e, dan ayat 3 pada 21 Agustus 2017.

Simak: Uji Materi UU Pemilu, Tjahjo Minta Kedudukan Hukum Pemohon Dipertimbangkan

Partai Perindo mengajukan gugatan untuk Pasal 173 ayat 3 sehari berikutnya. Adapun Partai Idaman telah mengajukan gugatan lebih awal pada 9 Agustus 2017 untuk Pasal 173 ayat 1 dan ayat 3, serta tambahan Pasal 222 tentang presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pasal 173 dalam UU Pemilu memang mengatur bahwa partai politik yang telah lulus verifikasi pada pemilu sebelumnya langsung ditetapkan sebagai peserta pemilu selanjutnya. Aturan ini digugat karena dinilai tidak adil dan diskriminatif. Ketua Umum PSI Grace Natalie menyebut seharusnya semua partai diverifikasi sebelum mengikuti pemilu, baik partai baru maupun lama.

Lihat: Rhoma Irama Gugat UU Pemilu karena Ingin Jadi Calon Presiden

“Secara prinsip seluruh partai yang mengikuti pemilu harus diverifikasi, baru dan lama, tapi bentuk verifikasi saja yang berbeda,” kata Tjahjo Kumolo saat ditemui usai sidang. Partai lama adalah 12 partai peserta pemilu legislatif 2014, yaitu Nasdem, PKB, PKS, PDIP, Gerindra, Golkar, Demokrat, PAN, PPP, Hanura, PBB, dan PKPI.

Tjahjo menyebut bahwa verifikasi tetap dilakukan terhadap partai lama, namun tidak secara detail. Ia beralasan bahwa partai lama sudah memiliki kualifikasi sebagai tolok ukur kepercayaan rakyat. “Hal ini penting untuk meningkatkan mutu dan efisiensi pelaksanaan pemilu,” kata Tjahjo Kumolo.

FAJAR PEBRIANTO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sengketa Pileg, KPU Tegaskan Tak Ada Pengalihan Suara Demokrat ke PKB di Dapil Jateng 5

6 jam lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kiri) mengikuti sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Sengketa Pileg, KPU Tegaskan Tak Ada Pengalihan Suara Demokrat ke PKB di Dapil Jateng 5

Kuasa hukum KPU mengatakan, berdasarkan analisis hasil pemilihan, tidak ada penambahan suara sebagaimana yang dituduhkan Pemohon.


Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

7 jam lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

Idham menjelaskan bahwa KPU Papua Tengah sudah pernah diminta klarifikasi mengenai keterlambatan rekapitulasi suara di Kabupaten Puncak.


Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara

14 jam lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kiri) mengikuti sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara

MK kembali menggelar sidang sengketa PHPU hasil Pileg 2024. Agenda hari ini akan memeriksa 63 perkara dengan sistem tiga panel dengan masing-masing tiga hakim konstitusi.


Jadwal dan Tahapan Sidang Sengketa Pileg 2024 Hingga Juni Nanti

1 hari lalu

Suasana sidang sengketa hasil pemilihan legislatif 2019 di Mahkamah Konstitusi, Selasa, 9 Juli 2019. TEMPO/Budiarti Utami Putri.
Jadwal dan Tahapan Sidang Sengketa Pileg 2024 Hingga Juni Nanti

MK akan memutus Perkara PHPU atau sengketa Pileg: anggota DPR, DPD, dan DPRD dalam tenggang waktu paling lama 30 hari kerja sejak permohonan dicatat.


Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

1 hari lalu

Momen ketika Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat naik pitam dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pileg 2024 pada Kamis, 2 Mei 2024 karena komisioner KPU tak ada yang hadir dalam persidangan di ruang sidang panel 3, Gedung MK, Jakarta Pusat. Sumber: Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi
Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

Cerita pengalaman Bawaslu Intan Jaya disandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan harus bayar tebusan agar bebas


KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

1 hari lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

KPU membantah tudingan PPP mengenai perpindahan suara dari PPP kepada Partai Garuda di 35 daerah pemilihan (dapil) di Provinsi Banten.


Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

1 hari lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra saat mengikuti sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.


KPU Bantah Gugatan Demokrat di Sengketa Pileg Banten: Perolehan Suara Versi Pemohon Tidak Benar

1 hari lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
KPU Bantah Gugatan Demokrat di Sengketa Pileg Banten: Perolehan Suara Versi Pemohon Tidak Benar

KPU membantah gugatan Partai Demokrat pada perkara Nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam sidang sengketa Pileg


Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

1 hari lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

Hakim MK Enny Nurbaningsih menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.


Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

1 hari lalu

Momen ketika Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat naik pitam dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pileg 2024 pada Kamis, 2 Mei 2024 karena komisioner KPU tak ada yang hadir dalam persidangan di ruang sidang panel 3, Gedung MK, Jakarta Pusat. Sumber: Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi
Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Arief Hidayat menegur anggota Bawaslu Papua Tengah yang datang terlambat dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel 3, hari ini